Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M
Nuh menegaskan, proses akreditasi di semua jenjang dan satuan pendidikan tidak
dipungut biaya. Dia menjamin semua keperluan administrasi dan operasional masuk
dalam tanggungan dan dibiayai pemerintah.
"Proses akreditasi tak boleh menarik biaya.
Semuanya gratis," kata Nuh saat ditemui seusai mengukuhkan puluhan anggota
Badan Akreditasi Nasional (BAN) di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat
(28/9/2012).
Proses akreditasi, khususnya untuk perguruan
tinggi, saat ini masih tersendat lantaran kurangnya sumber daya manusia di BAN
Perguruan Tinggi (PT). Untuk itu, pemerintah melalui Undang-Undang Pendidikan
Tinggi (UU Dikti) mengatur penyelenggaraan Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM)
untuk mengatasi masalah tersebut.
LAM sendiri berdiri atas restu BAN PT sebagai
"juragan" akreditasi pendidikan nasional. Hanya LAM yang terakreditas
BAN PT yang dapat turut serta memberikan akreditasi pada perguruan tinggi.
Mendikbud kembali menegaskan LAM tidak akan
menggali sumber pendanaan di setiap proses akreditasi. Pasalnya, pemerintah
akan memberikan dukungan maksimum agar LAM dapat bekerja sesuai fungsinya tanpa
menarik biaya dari masyarakat.
"Tak boleh biaya akreditasi dibebankan pada
satuan pendidikan. Semua jadi tanggungan pemerintah. Maka akan kita support," tandasnya.
Saat ini, sistem operasional LAM masih berwujud
sebuah konsep. Semua aturan main dan ketentuan akan diatur melalui peraturan
pemerintah (PP) selanjutnya.
Mandiri
BAN, lanjutnya, merupakan lembaga akreditasi yang
sifatnya mandiri. Akan tetapi, dalam melaksanakan semua tugas dan fungsinya,
BAN diharapkan tidak berjalan sendiri dan perlu melibatkan pihak-pihak terkait.
"BAN ini mandiri tapi bukan sendiri.
Artinya ada komponen lain dalam penddidikan kita yang memiliki tugas dan
wewenang dan gol akhirnya adalah untuk meningkatkan akses dan mutu
pendidikan," ungkap Nuh.
Oleh karena itu, BAN ditugaskan untuk
memantapkan standar pendidikan nasional. Meski nyatanya secara nasional
pendidikan telah memiliki delapan standar, Nuh meminta semua awak dalam BAN
untuk benar-benar memantapkan delapan standar pendidikan tersebut.
"Kita mantapkan supaya tak hanya standar di
atas kertas, tapi bisa benar diterjemahkan dalam bahasa riil," tambahnya.
Nuh mengukuhkan puluhan anggota BAN Perguruan
Tinggi (PT), Sekolah dan Madrasah (SM), dan Pendidikan Nonformal (PNF).
Masing-masing BAN terdiri dari belasan anggota yang jumlahnya diwajibkan
ganjil. Setelah itu para anggotanya akan memilih sendiri kepala atau pimpinan
dalam mereka bekerja.
Jumat, 09 November 2012
Proses Akreditasi Institusi Pendidikan Gratis
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar