Seorang pria yang diduga
terlibat peredaran ganja disergap polisi dari sebuah lokasi di Jalan Panglima
Denai, Medan Denai-Sumut, Jumat (9/11). Dalam penggeledahan, polisi justru
menemukan uang palsu Rp 400 ribu dari kantongnya.
Penangkapan Helmi Fajar (29) warga Jalan Pipit,
Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang itu diawali informasi mengenai sepak
terjangnya dalam dunia peredaran ganja. Polisi yang melakukan pengintaian
selama sepekan lebih, menangkapnya setelah meyakini sudah memiliki bukti awal
pada Jumat (9/11).
Menurut Kapolsek Medan Area AKP Rama Samtama
Putra, tidak ada perlawanan berarti dalam penyergapan itu. Bahkan dengan mudah,
polisi menemukan sebilah pisau yang terselip di saku celananya. Tapi ketika
digeledah lebih mendalam, tak ditemukan selembar daun ganja pun dari tersangka.
Justru polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak delapan lembar.
“Awalnya dia ini kami intai karena terlibat
peredaran ganja. Tapi justru uang palsu yang ditemukan. Ada juga pisau di saku
celananya,” kata Rama.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul
uang palsu itu termasuk fungsinya di tangan tersangka. Tapi, Rama menilai kalau
uang itu dibuat tidak secara profesional, sehingga kecil kemungkinan melibatkan
jaringan pengedar uang skala besar.
“Dari tekstur fisiknya sangat mudah dibedakan
dengan uang asli. Jadi ini kayaknya hanya cetakan biasa yang sederhana,”
tukasnya.
Dalam pemeriksaan itu disebutkan kalau tersangka
mengaku sama sekali belum menggunakan uang palsu itu. Meski begitu ia tetap
dijerat pasal 244 KUHPidana tentang peredaran uang palsu dengan ancaman penjara
12 tahun. Penyidik juga menerapkan UU Darurat No 12 tahun 1951.
Jumat, 09 November 2012
Polisi Sita Uang Palsu dari Pengedar Ganja
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar