Jumat, 09 November 2012

Polisi Sita Uang Palsu dari Pengedar Ganja


Seorang pria yang diduga terlibat peredaran ganja disergap polisi dari sebuah lokasi di Jalan Panglima Denai, Medan Denai-Sumut, Jumat (9/11). Dalam penggeledahan, polisi justru menemukan uang palsu Rp 400 ribu dari kantongnya. 

Penangkapan Helmi Fajar (29) warga Jalan Pipit, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang itu diawali informasi mengenai sepak terjangnya dalam dunia peredaran ganja. Polisi yang melakukan pengintaian selama sepekan lebih, menangkapnya setelah meyakini sudah memiliki bukti awal pada Jumat (9/11).

Menurut Kapolsek Medan Area AKP Rama Samtama Putra, tidak ada perlawanan berarti dalam penyergapan itu. Bahkan dengan mudah, polisi menemukan sebilah pisau yang terselip di saku celananya. Tapi ketika digeledah lebih mendalam, tak ditemukan selembar daun ganja pun dari tersangka. Justru polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak delapan lembar.

“Awalnya dia ini kami intai karena terlibat peredaran ganja. Tapi justru uang palsu yang ditemukan. Ada juga pisau di saku celananya,” kata Rama.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu itu termasuk fungsinya di tangan tersangka. Tapi, Rama menilai kalau uang itu dibuat tidak secara profesional, sehingga kecil kemungkinan melibatkan jaringan pengedar uang skala besar.

“Dari tekstur fisiknya sangat mudah dibedakan dengan uang asli. Jadi ini kayaknya hanya cetakan biasa yang sederhana,” tukasnya.

Dalam pemeriksaan itu disebutkan kalau tersangka mengaku sama sekali belum menggunakan uang palsu itu. Meski begitu ia tetap dijerat pasal 244 KUHPidana tentang peredaran uang palsu dengan ancaman penjara 12 tahun. Penyidik juga menerapkan UU Darurat No 12 tahun 1951.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.