Jumat, 09 November 2012

Mahfud: Mafia Narkoba 'Gentayangan' di Penegak Hukum



Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mafia narkoba masih "gentayangan" di kalangan penegak hukum. Modus kerjanya, kata Mahfud, tak terlihat sehingga sulit diungkap.
Pernyataannya ini menanggapi pemberian grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola. Setelah grasi diberikan, meski tengah menjalani hukuman, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ia diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

"Mafia itu banyak yang bergerilya ke penjara karena kepala penjaranya dibayar. Ia juga bergerilya ke Kejaksaan dan Kepolisian," kata Mahfud, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Mahfud menilai, mafia narkoba bekerja untuk melindungi gembong maupun anggota organisasinya yang dipenjara. Oleh karena itu, ada semacam perlindungan yang dilakukan secara diam-diam melalui hubungan pertemanan. Segala cara ditempuh, termasuk menyuap aparat.

"Narkoba itu jauh lebih berbahaya daripada terorisme. Narkoba itu kejahatan berantai," katanya.
Ia menekankan, aparat hukum harus memberantas mafia narkoba dengan mencermati dampak kejahatannya dan harus berani menghukum mati terpidana narkoba agar mata rantai mafia itu terputus.

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Kamis (8/11/2012), Mahfud mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Menurut dia, Presiden telah kecolongan dengan memberikan grasi kepadanya. Padahal, dalam penilaiannya, Presiden orang yang sangat teliti.

"Saya heran, SBY yang biasanya sangat teliti bisa kecolongan. Saya kenal Pak SBY. Orangnya sangat teliti dan hati-hati," ujar Mahfud, seusai mengisi seminar, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Ia menduga ada oknum yang sengaja memberikan pertimbangan keliru kepada Presiden. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Mahfud, Mahkamah Agung (MA) pun tidak pernah memberi rekomendasi diberikannya grasi untuk Ola.

"Saya menduga memang yang memberi pertimbangan kepada Presiden ini mungkin ada mafianya juga yang melalui pintu-pintu tertentu sehingga bisa meyakinkan orang-orang Presiden bahwa ini harus diberi grasi. Karena saya dengar, MA tidak memberi rekomendasi atas itu," paparnya.
Menurut Mahfud, ke depannya Presiden harus berhati-hati mengambil keputusan, khususnya dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkotika.
Seperti diberitakan, pada Agustus 2000  Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.
Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.