Jumat, 09 November 2012

Komisioner KPU Disidang Dewan Kehormatan


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/11/2012), di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Persidangan ini menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktur SIGMA Said Salahuddin.  

Bawaslu menilai, Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Sementara pengaduan yang disampaikan Said Salahuddin menyebutkan bahwa penyelenggaraan sejumlah tahapan dilakukan di luar jadwal. Tahapan-tahapan itu, mulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang, pemberitahuan ketidaklolosan 12 partai politik tahapan pendaftaran dan tanpa keputusan, penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi, hingga pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan. Said menilai, tahapan verifikasi yang dilaksanakan KPU cacat hukum.

Turut hadir sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Arif Budiman. Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan seorang komisioner, Juri Ardiyanto, tengah berada di Amerika Serikat sehingga tak mengikuti sidang ini. 

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memimpin sidang, dengan didampingi panel majelis Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed.  Menurut DKPP, pengaduan itu telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.  

"Kedua lembaga ini memilih menjelaskannya di persidangan. Sebab itu, kami gelar persidangan. Kedua belah pihak memberikan keterangan secara terbuka," kata Jimly.

Sidang perdana ini hanya menentukan bahwa pengaduan layak ditindaklanjuti. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 13 November 2012, dengan mengundang perwakilan partai politik, baik yang lolos maupun tidak lolos verifikasi administrasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.