Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana
perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh tujuh Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/11/2012), di Gedung BPPT, Jalan MH
Thamrin, Jakarta. Persidangan ini menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktur SIGMA Said Salahuddin.
Bawaslu menilai, Komisioner KPU telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Sementara pengaduan yang
disampaikan Said Salahuddin menyebutkan bahwa penyelenggaraan sejumlah tahapan
dilakukan di luar jadwal. Tahapan-tahapan itu, mulai dari pendaftaran dan
verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang, pemberitahuan
ketidaklolosan 12 partai politik tahapan pendaftaran dan tanpa keputusan,
penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi, hingga pemberitahuan
penelitian administrasi hasil perbaikan. Said menilai, tahapan verifikasi yang
dilaksanakan KPU cacat hukum.
Turut hadir sejumlah Komisioner KPU, di
antaranya Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan
Arif Budiman. Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan seorang komisioner,
Juri Ardiyanto, tengah berada di Amerika Serikat sehingga tak mengikuti sidang
ini.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memimpin sidang,
dengan didampingi panel majelis Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait,
Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed. Menurut DKPP, pengaduan itu
telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP No 2
Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kedua lembaga ini memilih menjelaskannya
di persidangan. Sebab itu, kami gelar persidangan. Kedua belah pihak memberikan
keterangan secara terbuka," kata Jimly.
Sidang perdana ini hanya menentukan bahwa
pengaduan layak ditindaklanjuti. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 13
November 2012, dengan mengundang perwakilan partai politik, baik yang lolos
maupun tidak lolos verifikasi administrasi.
Jumat, 09 November 2012
Komisioner KPU Disidang Dewan Kehormatan
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar