Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan,
mafia narkoba masih "gentayangan" di kalangan penegak hukum. Modus
kerjanya, kata Mahfud, tak terlihat sehingga sulit diungkap.
Pernyataannya ini menanggapi pemberian grasi yang
diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola
alias Ola. Setelah grasi diberikan, meski tengah menjalani hukuman,
temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ia diduga menjadi otak
penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
"Mafia itu banyak yang bergerilya ke penjara
karena kepala penjaranya dibayar. Ia juga bergerilya ke Kejaksaan dan
Kepolisian," kata Mahfud, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Mahfud menilai, mafia narkoba bekerja untuk
melindungi gembong maupun anggota organisasinya yang dipenjara. Oleh karena
itu, ada semacam perlindungan yang dilakukan secara diam-diam melalui hubungan
pertemanan. Segala cara ditempuh, termasuk menyuap aparat.